Terjadi kesalahan. Kode tracking tidak ditemukan.
PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia
- Kependudukan Almarhum/ Almarhumah berada di Kelurahan Kebon Pisang Kecamatan Sumur Bandung
- Surat Pengantar RT dan RW untuk pembuatan SKAW
- Surat Pengantar RT dan RW kematian Almarhum/ Almarhumah
- Foto Copy Legalisir Surat Pengantar Kematian Almarhum/ Almarhumah dari kelurahan
- Foto Copy Akta Kematian Almarhum/ Almarhumah yang dilegalisir di Dukcapil (apabila masih ditandatangani manual oleh Kepala Disdukcapil)
- Foto Copy Kematian Ahli Waris Bila ada suami/ istri dari Almarhum/ Almarhumah serta Anak (Ahli Waris) serta anak (Ahli Waris) yang sudah meninggal dunia dilegalisir di Disdukcapil bila masih ditandatangani manual oleh Kepala Disdukcapil
- Foto Copy Surat Nikah Almarhum dan/ Almarhumah yang dilegalisir di KUA yang menikahkannya atau Akta Perkawinan Almarhum dan/ Almarhumah yang dilegalisir di Disdukcapil yang mengeluarkan
- Foto Copy Akta Kelahiran anak (Ahli Waris) dilegalisir di Disdukcapil yang mengeluarkan Akta Kelahirannya bila masih ditandatangani secara manual oleh Kepala Disdukcapil
- Foto Copy KTP suami/ istri Almarhum/ Almarhumah (Ahli Waris) serta anak (Ahli Waris)
- Foto Copy Kartu Keluarga suami/ istri serta anak (Ahli Waris) dilegalisir di Disdukcapil sesuai alamat yang tertera dalam KK ahli waris bila masih ditandatangani secara manual oleh Kepala Disdukcapil
- Foto Copy 2 (dua) orang saksi (Minimal usia saksi sama dengan usia Almarhum/ Almarhumah) dan mengetahui asal-usul keluarga pewaris
- Apabila ada perbedaan nama di surat nikah/ Akta Nikah serta Akta Kematian dengan nama Almarhum dan / Almarhumah di Akta Kelahiran, Ahli Waris dibuatkan dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai Rp. 10.000,- diketahui oleh 2 orang saksi dan Ketua RT/RW
- Yang Menjadi Saksi Dalam Surat Keterangan Ahli Waris Dan Surat Pernyataan Beda Nama Harus Saksi (Orang) Yang Sama